Jatibarang Fun Run dan Senam Bersama

Jatibarang Fun Run dan Senam Bersama

Mediasi Santunan ABK Buntu, SPRIN Temukan Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Pelanggaran Hukum

​KLUWUT — Upaya mediasi penyelesaian hak santunan bagi Awak Kapal Perikanan (AKP) berinisial W di Balai Desa Kluwut berakhir buntu pada Rabu pukul 10.00 WIB.

.Serikat Pelaut Republik Indonesia (SPRIN) menilai pemilik kapal Putra Kembar II GT 91 menolak beritikad baik, sekaligus menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang melibatkan perangkat desa setempat.

​ Kegagalan mediasi hak santunan AKP berinisial W yang berlanjut pada temuan indikasi pemalsuan dokumen serta pelanggaran hukum. Ketua Umum SPRIN, Samsudin, bersama keluarga korban.

​ Pemilik kapal Putra Kembar II GT 91 (diwakili istrinya) dan oknum perangkat Desa Kluwut Kepala Desa Kluwut.


Balai Desa Kluwut.Hari Rabu pukul 10.00 WIB.Mediasi gagal karena pihak pemilik kapal menolak tawaran keringanan santunan 75% dari SPRIN dan hanya bersedia membayar Rp12.000.000 (di luar klaim BPJS).

 Nilai tersebut jauh di bawah standar Permen KP No. 4 Tahun 2026 yang menetapkan minimal Rp100.000.000 (sakit) atau Rp150.000.000 (kecelakaan kerja).

Kasus memanas setelah investigasi SPRIN menemukan Surat Pernyataan Bersama buatan perangkat Desa Kluwut justru memakai kop surat Desa Siwuluh (dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP). 

Selain itu, terdapat perbedaan keterangan terkait penyebab kematian korban antara Polairud dan pihak desa, disertai klaim BPJS yang tertunda lebih dari 40 hari.

​Merespons temuan ini, SPRIN mendesak pemerintah turun tangan menegakkan aturan serta mengusut tuntas indikasi tindak pidana dan keberpihakan aparat desa dalam kasus tersebut***Wahidin SW

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mediasi Santunan ABK Buntu, SPRIN Temukan Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Pelanggaran Hukum"

Posting Komentar